Ragam  

Kejadian di Serdang Bedagai, Pemilik Sedang Berada di Rumah Sakit, Rumah Diduga Dibakar OTK

Rumah yang dibakar oknum tak dikenal di Serdang Bedagai.
Rumah yang dibakar oknum tak dikenal di Serdang Bedagai.

SERGAI-Satu unit rumah milik warga yang dikenal dengan sebutan Ibu Pesek di Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, hangus terbakar, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 02.30.

Peristiwa tersebut diduga akibat unsur kesengajaan dan telah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai.

Kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. Api pertama kali diketahui sudah membesar dan melalap sebagian besar bangunan. Warga sekitar yang melihat kobaran api langsung berupaya melakukan pemadaman secara manual sembari menunggu mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Juanda, anak dari korban pembakaran rumah menyebutkan bahwa ia menerima informasi kebakaran sekitar pukul 02.30.

“Aku dapat kabar rumah terbakar bang. Saat aku sampai rumah, api masih menyala dan membesar,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sebelum kejadian, rumah tersebut ditinggalkan pemilik karena sedang berada di luar untuk menjenguk keluarga yang sakit. Namun, muncul dugaan kebakaran bukan semata-mata musibah, melainkan diduga dibakar oleh seseorang yang tidak dikenal korban.

“Posisi aku masih di rumah sakit bang jaga mamak sekitar jam setengah 3 pagi aku di telpon keponakan ku katanya rumah habis kebakaran,” ungkapnya.

Menurut Juanda, api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 05.30 WIB setelah mobil pemadam kebakaran tiba dan melakukan penyemprotan. Akibat kejadian itu, rumah korban hangus terbakar dan mengalami kerusakan berat. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Atas kejadian tersebut korban sudah membuat laporan ke pihak kepolisian denganNomor: STTLP/GANGGUAN/B/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kebakaran dan mendalami dugaan adanya unsur pembakaran. Warga setempat berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku, jika terbukti ada unsur pidana, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(ML.hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *