Ragam  

Buka Judi Tebak Angka Hongkong, Seorang Warga Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai

Barang bukti togel hongkong yang diamankan polisi
Barang bukti togel hongkong yang diamankan polisi

SERGAI-Seorang pria berusia 42 tahun harus bermalam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) setelah tertangkap tangan membuka praktik judi tebak angka jenis Hongkong.

Pelaku berinisial AS alias A diamankan polisi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 pada sebuah warung kopi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas judi tebakan angka jenis Hongkong. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di tempat kejadian,” ungkap pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp55.000, 1 unit handphone Android Vivo warna hitam berisi data pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, 4 lembar kertas kode tebakan nomor, 1 buah pulpen.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, pelaku berperan sebagai juru tulis (jurtul) dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Dalam satu putaran, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp200.000 dan menerima imbalan 20 persen dari omzet tersebut.

“Pelaku menyetorkan hasil kepada seorang koordinator lapangan bernama Hasan yang berdomisili di Desa Sei Buluh,” jelas Ipda Hendri.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Jumat (30/1/2026).

“Benar, Polres Sergai telah mengamankan satu orang pelaku judi tebakan angka jenis Hongkong. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pPerjudian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ML.hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *