BATUSANGKAR-Perkembangan IPTEK membuat dunia saat ini bergelung dengan kehidupan digital. Segala aktifitas manusia dimudahkan dengan kemajuan teknologi informasi.
Kemudahan di bidang informasi, interaksi sosial, keuangan dan lain sebagainya. Cukup dengan sekali klik di handphone, setiap pekerjaan yang dilakukan dapat selesai dalam sekejap mata.
Namun, di antara kemudahan akan selalu ada bahaya yang mengintai. Teror penyadapan hingga pencurian data tidak ada habisnya.
Kemudian, kemudahan berinteraksi secara online dengan setiap orang juga dapat memberikan dampak buruk jika tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
Oleh sebab itu, mahasiswa KKN UNAND mencoba membawa konsep perlindungan data pribadi dan bijak bermedia sosial untuk siswa-siswa MTsN 13 Tanah Datar.
Mengingat remaja saat ini hidup dan tumbuh bersamaan dengan kemajuan teknologi informasi, sehingga mencoba memberikan sosialisasi untuk melindungi kerahasiaan komunikasi dan mengajarkan untuk lebih beretika dalam bermedia sosial bagi siswa-siswi MTsN 13 Tanah Datar.
Pada 24 Januari 2026, di bawah izin dan pengawasan Kepala MTsN 13 Tanah Datar, mahasiswa KKN UNAND mensosialisasikan betapa pentingnya melindungi data pribadi dari upaya penipuan dan pencurian data.
Di sana, mahasiswa KKN UNAND memberikan pengetahuan mengenai konsep dasar perlindungan data pribadi, jenis dan contoh data pribadi, cara melindungi data pribadi hingga ketentuan perundang-undangan apa saja yang melindungi data pribadi sebagai bagian dari hak asasi setiap orang.
Dari banyaknya kasus penipuan elektronik, penyadapan, pencurian data hingga penyalahgunaan data, hal ini penting untuk disampaikan bagi siswa-siswi sekolah tingkat pertama.
Segala data pribadi kita dari nama, NIK, tempat tanggal lahir, email, nomor telepon hingga data keuangan banyak tersimpan di media elektronik kita. Terlebih media eletronik salah satu media paling rawan untuk disusupi oleh orang asing yang tidak mengetahui informasi kerahasiaan komunikasi kita.
Selain itu, mahasiswa KKN UNAND juga mengajarkan bagaimana beretika yang baik dalam bermain media sosial.
Tidak dapat dipungkiri bahwa remaja saat ini sudah banyak mengenal aplikasi sosial media seperti Instagram, TikTok hingga X. Bijak bermedia sosial adalah salah satu bentuk sikap menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dengan memperhatikan etika, norma hukum, serta dampak sosial dari setiap informasi yang diberikan.
Bersamaan itu, disampaikan juga untuk pandai memilah dan memilih konten yang akan dibuat dan informasi yang akan disebarkan. Jangan sampai konten yang dibuat, informasi yang disebarkan sampai menyinggung bahkan menghina suku, agama dan ras (SARA) dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Apalagi informasi yang diberikan belum tentu benar atau informasi hoax.
Dengan ini diharapkan dapat membentuk remaja, masa depan bangsa yang aware atas keamanan data pribadi juga pandai dan bijak dalam bermedia sosial, sehingga menciptakan ruang digital yang sehat serat meningkatkan kualitas komunikasi dalam berinteraksi di media sosial. (Selvi Swara Maharani, Fakultas Hukum, Mahasiswa KKN Reguler I Universitas Andalas)













