SERGAI-Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan Irfan Barus (36), Rabu (15/4/2026).
Rekonstruksi dilakukan di halaman Satreskrim Polres Sergai dengan memperagakan 10 adegan.
Kasus ini sendiri terjadi di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Minggu 15 Februari 2026 lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan pelaku berinisial S. Damanik (46) serta empat orang pemeran pengganti untuk memperagakan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah kejadian.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO IPTU Qori Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menyampaikan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara serta membuat kasus ini terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Qori Siregar.
Ia juga mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri ke Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Asahan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 458 ayat (1) dan pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ML.hrp)













