BATAM-Polda Kepulauan Riau bongkar sindikat judi online (judol) dengan ratusan ribu. Praktik itu dijalankan menggunakan sistem BOT dan puluhan perangkat komputer untuk mengoperasikan akun secara otomatis.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Dari laporan tersebut tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka berinisial TN.
“Dari laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online, baik secara otomatis maupun manual. Tersangka memanfaatkan aplikasi emulator hingga sistem BOT untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung.
“Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah akun yang dikelola sangat besar, mencapai puluhan hingga ratusan ribu akun.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar ±31.022 akun Joker King dan ±181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish,” ucapnya yang dikutip dari inews.id.
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan mendorong kecanduan judi online.
Dalam pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial RS di wilayah Bengkong, Kota Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menyebut, RS berperan memanfaatkan bonus permainan dan membeli chip untuk kemudian dijual kembali.
“Dari hasil pemeriksaan, RS telah melakukan aktivitas perjudian sejak 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali Rp1.656.000,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital. (*)













