Ragam  

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Nias, Perkara Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Desa Somi Naik ke Tahap Penyidikan

Tim hukum bersama keluarga dan korban dugaan penganiayaan.
Tim hukum bersama keluarga dan korban dugaan penganiayaan.

GUNUNGSITOLI-Dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur dengan inisial korban “KB” (16) yang merupakan anak yatim di Desa Somi Botogo’o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias yang terjadi pada 17 Desamber 2025 lalu memasuki babak baru.

Kasus tersebut disebut sudah naik ke tahap penyidikan dengan nomor SP.Sidik/87/V/Res.1.6./2026/Reskrim tanggal 5 Mei 2026.

Dugaan penganiayaan dilakukan beberapa kelompok, ada dari pelajar SMK, SMA dan SMP dengan cara menghadang korban di jalan pas pulang sekolah hingga terjadi dugaan penganiayaan.

Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Nias telah melakukan proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan terlapor, korban dan saksi, cek TKP hingga mediasi.

Namun, pada mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian sehingga penyidik melakukan gelar perkara hingga saat ini kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam SPDP tertulis, mulai pada 5 Mei 2026 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.”

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) jo.Pasal 76C undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo. Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang terjadi pada Rabu 17 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, tepatnya di jalan umum dan di sawah, ” tulis dalam surat itu.

Kuasa hukum korban, Budieli Dawolo S.H mengapresiasi Kanit Unit PPA Reskrim Polres Nias Aiptu Jonnes Arovah Zai, S.M., serta penyidik pembantu yang telah melakukan proses secara profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan kliennya.

“Mereka telah bekerja secara profesional serta melakukan pelayanan yang sangat humanis kepada klien saya selama tahapan kasus ini, hal itu kita sangat menghargai dan mengapresiasi, ” ucap Budi.

Dikatakannya, dengan dimulai tahapan penyidikan maka itu merupakan angin segar kepada kliennya untuk mendapatkan keadilan hukum.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, terlapor, mengumpulkan alat bukti lalu melaksanakan gelar untuk penetapan tersangka.

“Saya sebagai kuasa hukum korban selalu mendukung proses yang akan dilaksanakan oleh penyidik nantinya. Dengan harapan agar terlapor segera ditersangkakan dan dilakukan penahanan, supaya klien saya yang merupakan anak seorang janda mendapatkan keadilan hukum, ” kata Budieli Dawolo. (YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *