GUNUNGSITOLI-Terduga pelaku tega banget. Terduga pelaku meminjam barang orang lain. Ketika diminta oleh si pemilik malah ngamuk. Bukan hanya ngamuk, malah diduga melakukan tindak kekerasan.
Seorang anak di bawah umur berinisial YG (16), warga Desa Samasi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi telah mengalami dugaan kekerasan. Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Nias.
Hal ini disampaikan Jhon Hendri Gulo yang merupakan abang kandung dari korban, Senin (23/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STTLP/B/162/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Maret 2026.
Peristiwa terjadi di samping jalan tepatnya depan sebuah warung di Desa Tetehosi I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 19:00.
Jhon Hendri Gulo menjelaskan, pada saat itu, dia mendapatkan informasi dari korban (adik kandungnya) dan menceritakan dia telah dipukul oleh terlapor berinisial JT karena korban telah meminta kepada terlapor untuk mengembalikan barang berupa topi dan kacamata milik korban yang telah dipakai oleh terlapor.
“Sangat menyayangkan sikap terlapor dengan tanpa basa-basi langsung meninju kepala korban dan mengalami memar atau benjol di bagian pelipis mata sebelah kanan, ” jelas Jhon.
Atas kejadian ini, Jhon Hendri sebagai abang kandung korban telah membuat laporan polisi dan berharap agar kasus ini segera diproses oleh pihak Polres Nias. Apalagi ini dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Ia juga menyebutkan, dalam laporan tersebut terdapat satu orang yang diduga terlibat sebagai pelaku. Sedangkan korban sampai saat ini masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Kami sebagai keluarga korban berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri secara kekerasan terhadap anak,” kata dia.
Di tempat yang sama, Yamoni Laoli mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum pelaku terhadap anak di bawah umur dan ini sangat tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum.
“Kami mendukung keluarga korban yang telah membuat laporan resmi. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius dan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.
Pihak Polres Nias melalui Humas, Motivasi Gea saat dikonfirmasi menyatakan laporan tersebut benar telah diterima dan saat ini masih dalam tahapan proses. (Tim)













