DHARMASRAYA-Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00.
Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku diamankan saat berada di dalam mobil yang digunakannya. Operasi penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Azamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah target dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Azamu Suwaril.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.
Tersangka merupakan seorang petani dan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (eko)













