Ragam  

Diduga Curi Buah Sawit, Malah Miliki Sabu, Akhirnya Berurusan dengan Polres Dharmasraya

Terduga kepemilikan sabu ketika diinterogasi polisi.
Terduga kepemilikan sabu ketika diinterogasi polisi.

DHARMASRAYA-Seorang pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu diamankan warga dan anggota Polsek Sungai Rumbai dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.

Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suharil, Rabu (25/3/2026) mengatakan, tersangka yang ditangkap seorang laki-laki.

Awalnya pelaku diduga melakukan pencurian buah sawit. Setelah diamankan dilakukan penggeledahan, ternyata dia memiliki narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial SS (25) yang kemudian diamankan ke Polsek Sungai Rumbai dan kemudian dibawa ke Polres Dharmasraya.

Barang bukti yang diamankan, satu buah plastik klip bening di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga sabu, satu bungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirek, satu unit Hp warna biru dan uang tunai Rp200.000.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.” kata AKP Azhamu Suharil. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *