SERGAI-Proyek pembangunan drainase di Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan. Sejumlah pekerja proyek pemasangan batu kali diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal saat bekerja di lapangan.
Pantauan di lokasi, Kamis (28/5/2026) sore, beberapa pekerja terlihat beraktivitas di area galian tanpa menggunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm proyek dan sepatu safety. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pekerja, terlebih proyek berada di jalur lintas padat kendaraan dan persis di depan Mapolres Serdang Bedagai.
Selain minimnya penggunaan APD, pengamanan di sekitar area proyek juga dinilai kurang memadai. Area galian drainase hanya dipasangi pembatas kayu sederhana, sementara kondisi tanah yang berlumpur dan licin berpotensi memicu kecelakaan kerja maupun membahayakan pengendara yang melintas.
Tenaga Ahli K3, Muhammad Fadly, menegaskan bahwa penerapan K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh perusahaan maupun pelaksana proyek.
“Perusahaan yang mengabaikan K3 sama saja mempertaruhkan keselamatan pekerja di lapangan. K3 bukan hanya syarat administrasi proyek, tetapi bentuk perlindungan nyata terhadap nyawa manusia,” ujar Muhammad Fadly saat dimintai tanggapan terkait masih ditemukannya proyek yang diduga mengabaikan standar keselamatan kerja.
Menurutnya, penggunaan alat berat seperti excavator, crane, forklift, dan alat berat lainnya wajib dioperasikan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Operator alat berat wajib memiliki kemampuan dan legalitas yang jelas karena alat berat memiliki risiko kerja tinggi. Jika dioperasikan oleh orang yang tidak memiliki keahlian maupun sertifikasi, maka potensi kecelakaan kerja sangat besar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
Muhammad Fadly juga menyoroti masih adanya proyek yang diduga mengabaikan penggunaan APD seperti helm safety, rompi keselamatan, dan sepatu safety, serta lemahnya pengawasan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja di lapangan.
“Kalau pekerja tidak dilengkapi APD dan perusahaan tidak menerapkan SOP keselamatan kerja, maka risiko kecelakaan kerja sangat tinggi. Keselamatan kerja tidak boleh dianggap formalitas ataupun beban biaya proyek,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang diduga lalai dalam penerapan K3 agar kecelakaan kerja dapat dicegah sejak dini.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar ada efek jera. Perusahaan jangan hanya mengejar target pekerjaan dan keuntungan, tetapi mengabaikan keselamatan pekerja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan minimnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan tersebut.(ML.hrp)













