Ragam  

Atur Hak Pakai dan Skema Bagi Hasil, Akta Perjanjian Sertifikasi Tanah Pasar Payakumbuh Ditandatangani

Foto bersama usai penandatanganan.
Foto bersama usai penandatanganan.

PAYAKUMBUH-Pemerintah Kota Payakumbuh secara resmi menandatangani akta perjanjian sertifikasi tanah Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Godang dan KAN Koto Nan Ompek, Senin (5/1/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Randang, Balai Kota Payakumbuh. Akta perjanjian tersebut berkaitan dengan tanah pasar yang dikenal sebagai Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur.

Kegiatan penandatanganan didahului dengan pembahasan rancangan akta perjanjian, setelah sebelumnya dilaksanakan agenda makan siang bersama, dan diakhiri dengan penandatanganan oleh para pihak.

Berdasarkan substansi dokumen perjanjian, sertifikasi tanah dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak ulayat di hadapan pejabat yang berwenang, setelah akta ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Akta ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk memperoleh Hak Pakai atas tanah ulayat Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh tetap mengakui tanah tersebut sebagai tanah ulayat nagari.

Pengakuan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat (Pasar C) di Kotamadya Daerah Tingkat II se-Sumatera Barat.

Akta perjanjian juga mengatur pembagian hasil bersih pengelolaan pasar per tahun, dengan komposisi 70 persen untuk Pemerintah Kota Payakumbuh dan 30 persen untuk Nagari.

Ketentuan ini dicantumkan sebagai bagian dari kesepakatan para pihak dalam pengelolaan Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh.

Selanjutnya, pada Pasal 4 yang mengatur hak dan kewajiban Pihak Pertama, disebutkan bahwa Pihak Pertama berhak menerima bagi hasil sebesar 30 persen dari pendapatan bersih tahunan pengelolaan pasar. Pihak Kedua diwajibkan menyelenggarakan pembukuan secara transparan dan akuntabel atas seluruh pendapatan pasar.

Dalam pasal yang sama, Pihak Pertama juga diberikan hak untuk melihat dan memeriksa pembukuan pengelolaan pasar, serta dapat meminta dilakukan audit independen apabila diperlukan.

Penandatanganan akta perjanjian ini menandai berjalannya tahapan administratif sertifikasi tanah Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen perjanjian, dengan melibatkan pemerintah daerah dan lembaga adat sebagai para pihak. (jnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *