Ragam  

Untung Cepat terungkap, 103 Kotak Amal Terindikasi Terafiliasi Jaringan Radikal Ditemukan di Kabupaten Bungo

Bupati Dedy Putra memimpin konferensi pers terkait penertiban kotak amal ilegal di Kabupaten Bungo. Jumpa pers diadakan di halaman kantor Satpol-PP, Selasa (10/2/2026).
Bupati Dedy Putra memimpin konferensi pers terkait penertiban kotak amal ilegal di Kabupaten Bungo. Jumpa pers diadakan di halaman kantor Satpol-PP, Selasa (10/2/2026).

MUARA BUNGO-Bupati Dedy Putra memimpin konferensi pers terkait penertiban kotak amal ilegal di Kabupaten Bungo. Jumpa pers diadakan di halaman kantor Satpol-PP, Selasa (10/2/2026).

Bupati Dedy Putra menyatakan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga kerahasiaan umum, melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal, serta mencegah perlindungan donasi sosial.

“Penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal serta mencegah konservasi sumbangan umat untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan,” kata bupati.

Berdasarkan hasil pendataan resmi di lapangan, total kotak amal yang diamankan berjumlah 302 kotak. Dari jumlah tersebut, 103 kotak amal terindikasi terafiliasi jaringan radikalisme/terorisme.

Seluruhnya telah melalui proses verifikasi intelijen dan direkomendasikan oleh Densus 88 Anti Teror.

Dana dari 103 kotak amal tersebut selanjutnya diserahkan secara resmi kepada BAZNAS Kabupaten Bungo untuk dikelola secara sah, transparan dan akuntabel.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk program bantuan sosial, kemanusiaan, pendidikan dan kesejahteraan umat.

Sementara itu, 199 kotak amal lainnya berasal dari yayasan dan masjid yang tidak terindikasi terafiliasi jaringan radikal atau terorisme.

Kotak amal tersebut dikembalikan kepada pengurus masing-masing dengan ketentuan wajib melakukan registrasi ulang, verifikasi legalitas, memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bungo, serta mengikuti regulasi penggalangan dana sesuai peraturan-undangan.

Pengawasan berkala juga akan dilakukan guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Dedy Putra menegaskan, donasi masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga. Negara, menurutnya, wajib memastikan dana tersebut dikelola secara sah dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan jaringan ilegal.

“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaannya transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan radikalisme maupun jaringan ilegal,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan wilayah, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola kegiatan sosial dan keagamaan yang sah dan legal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *