SERGAI-Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AM (42) diamankan saat menjalankan aktivitas judi pada sebuah warung kopi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir menyusul laporan masyarakat terkait maraknya judi togel di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp55 ribu, satu unit ponsel android berisi transaksi togel, empat lembar kertas kode tebakan angka, serta satu buah pulpen.
Pelaku diketahui berperan sebagai juru tulis (jurtul) dan telah menjalani aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh omzet sekitar Rp200 ribu per putaran dengan imbalan 20 persen, serta menyetorkan hasil judi kepada seorang koordinator lapangan berinisial H, warga Desa Sei Buluh.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (ML.hrp)