Ragam  

Angka Renstra Setdako Payakumbuh Melonjak Ribuan Kali Lipat, Siapa yang Memeriksa?

PAYAKUMBUH- Memasuki tahun terakhir pelaksanaannya, Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh 2023–2026 masih menyisakan tanda tanya.

Sejumlah kegiatan dalam dokumen tersebut tercatat memiliki pendanaan hanya ratusan ribu rupiah pada 2023, lalu melonjak menjadi ratusan juta rupiah pada 2024.

Pada kegiatan Administrasi Tata Pemerintahan, misalnya, pendanaan tahun 2023 tertulis sebesar Rp300 ribu. Setahun kemudian, angkanya menjadi Rp760 juta, atau meningkat lebih dari 2.500 kali lipat.

Kejanggalan serupa terlihat pada kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat. Pendanaannya tercatat Rp300 ribu pada 2023, kemudian naik menjadi sekitar Rp715,48 juta pada 2024.

Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Hukum juga tertulis Rp300 ribu pada 2023, lalu menjadi sekitar Rp557,37 juta pada tahun berikutnya.

Sementara itu, Program Perekonomian dan Pembangunan naik dari Rp700 ribu pada 2023 menjadi hampir Rp705 juta pada 2024. Di dalam program tersebut, kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa berubah dari Rp300 ribu menjadi Rp505 juta.

Perbedaan hingga ribuan kali lipat itu memunculkan pertanyaan sederhana: apakah angka tahun 2023 tersebut benar, terdapat angka nol yang tertinggal, terjadi kesalahan penempatan kolom, atau memang ada perubahan kebutuhan anggaran yang sangat besar?

Renstra atau Rencana Strategis merupakan dokumen yang berisi tujuan, program, target kinerja dan perkiraan kebutuhan pendanaan pemerintah selama beberapa tahun. Sederhananya, Renstra adalah peta kerja pemerintah.

Dalam dokumen tersebut, Renstra Setdako disebut menjadi pedoman penyusunan rencana kerja tahunan sekaligus alat pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah.

Angka di dalam Renstra memang berupa pendanaan indikatif, yakni perkiraan kebutuhan anggaran. Pelaksanaan belanja tetap mengacu pada APBD dan DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran.

Karena itu, angka yang jomplang tersebut belum otomatis membuktikan penyelewengan maupun kerugian keuangan daerah. Namun, perbedaan sebesar itu tetap membutuhkan penjelasan karena menyangkut ketepatan dokumen resmi pemerintah.

Jika Renstra mencatat Rp300 ribu, sementara DPA atau APBD memuat ratusan juta rupiah, berarti terdapat ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan dokumen pelaksanaan anggaran.

Dampaknya, masyarakat dan DPRD akan kesulitan menilai dasar kenaikan anggaran, perubahan target kegiatan, serta hubungan antara uang yang digunakan dengan hasil yang dicapai.

Persoalan ini semakin relevan karena 2026 merupakan tahun terakhir periode Renstra tersebut. Pemerintah seharusnya sudah dapat menjelaskan apakah angka-angka itu pernah diperbaiki, apakah targetnya tercapai, serta berapa anggaran yang sebenarnya digunakan selama 2023 dan 2024.

Renstra Setdako sendiri mengakui masih terdapat persoalan dalam tata kelola, akuntabilitas pelaporan, pengadaan barang dan jasa, serta pengendalian administrasi pembangunan.

Bahkan, isu strategis Setdako periode 2023–2026 dirumuskan sebagai “Belum Optimalnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan.”

Redaksi telah meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan apakah Renstra tersebut merupakan versi terakhir yang masih berlaku atau telah mengalami perubahan dan perbaikan.

Jika angka itu hanya salah tulis, Pemko perlu mengoreksi dokumen tersebut secara resmi. Namun, apabila angkanya memang benar, pemerintah harus menjelaskan dasar kenaikan hingga ribuan kali lipat.

Sebab, persoalannya bukan hanya angka nol yang mungkin tertinggal. Yang dipertanyakan adalah bagaimana dokumen resmi itu disusun, diperiksa dan ditetapkan sebagai pedoman kerja pemerintah tanpa koreksi.

Renstra adalah peta kerja pemerintah. Memasuki akhir masa berlakunya, publik berhak mengetahui siapa yang memeriksa peta tersebut, dan angka mana yang sebenarnya harus dipercaya? (jnd)

Exit mobile version