Ragam  

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Perbaungan di Kandang Lembu, Ternyata DPO Kasus Curas Sawit dan Perusakan CCTV

Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi.

SERGAI-Seorang pria berinisial H alias B (28) ditangkap aparat kepolisian saat sedang tertidur di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba. Pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah kasus kriminal, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas) dan perusakan CCTV.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun petugas dengan sigap berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah di kantong celana tersangka.

Selain sabu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial ‘Pakcik’ dengan sistem kerja,” ujar Tri Pranata Purba.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Tak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, H juga mengakui keterlibatannya dalam kasus perusakan CCTV yang dilaporkan pada Januari 2026. Bahkan, ia juga terkait kasus pencurian dengan kekerasan di areal PTPN IV Kebun Adolina pada April 2025.

Dalam aksi curas tersebut, pelaku bersama komplotannya diduga mencuri 37 tandan buah kelapa sawit. Mereka juga sempat mengancam petugas keamanan menggunakan parang saat beraksi di lokasi kebun.

Sementara itu, dua saksi dalam kasus curas tersebut yakni Didi Trianto dan Rizki Ananda, yang merupakan petugas keamanan kebun, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, S.H., pada Rabu (1/4/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka H alias B telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan guna proses hukum lebih lanjut.(ML.hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *