SERGAI-Seluruh agenda persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah (PN Sei Rampah) ditunda dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, menyampaikan, Selasa (17/3/2026) menjadi hari terakhir pelaksanaan sidang sebelum masa libur dimulai.
“Hari ini jadwal sidang terakhir. Mulai besok, Rabu tanggal 18 Maret 2026, PN Sei Rampah resmi diliburkan, dan akan kembali aktif pada 25 Maret 2026. Setelah itu, jadwal sidang akan kembali berjalan seperti biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menambahkan, pihaknya akan memprioritaskan perkara-perkara yang tertunda selama masa libur. Informasi lanjutan mengenai jadwal sidang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah.
Muhammad Sacral Ritonga juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang terdampak akibat penundaan sidang.
“Kami mohon maaf atas tertundanya seluruh persidangan karena libur bersama Lebaran. Kami juga memanfaatkan sisa waktu kerja untuk mempersiapkan cuti bersama,” ungkapnya.
Atas nama pimpinan dan seluruh staf PN Sei Rampah, ia turut mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang hakim di PN Sei Rampah yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa penundaan sidang merupakan konsekuensi dari banyaknya hari libur resmi tahun ini.
“Tidak mungkin kami bersidang pada hari libur karena itu melanggar aturan. Kami juga ingin setiap perkara segera tuntas, namun proses persidangan melibatkan berbagai institusi seperti kejaksaan, kepolisian, dan pihak lainnya,” ujarnya usai persidangan.
Pantauan di PN Sei Rampah menunjukkan aktivitas persidangan mulai berkurang menjelang masa libur, seiring penyesuaian jadwal oleh para pihak terkait.(ML.hrp)