Ragam  

Isu Liar, Revitalisasi Pasar Payakumbuh Blok Barat Sarat dengan Bagi-bagi Cuan

Pasar Payakumbuh terbakar pada Agustus 2025 lalu.
Pasar Payakumbuh terbakar pada Agustus 2025 lalu.

PAYAKUMBUH-Pemerintah Kota Payakumbuh kembali meluruskan informasi keliru yang sempat viral di media sosial terkait rencana revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat.

Isu mengenai masuknya investor hingga praktik bagi-bagi keuntungan dipastikan tidak memiliki dasar fakta maupun hukum. Tidak ada bagi-bagi cuan dalam proyek tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra menegaskan, status lahan pasar jelas dan sah secara hukum, serta seluruh proses revitalisasi berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami tegaskan, tidak ada investor dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik dan dibiayai APBN,” kata Kurniawan, Senin (12/01/2026).

Kebakaran yang terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 menghanguskan Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno Hatta. Peristiwa tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian aset mencapai Rp52,256 miliar.

Menanggapi narasi yang menyebut revitalisasi pasar melibatkan investor swasta, Kurniawan menegaskan informasi itu tidak benar.

Menurutnya, sejak awal Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN. Proposal telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.

“Tidak ada pola kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Semua proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Pelaksanaan pembangunan dijadwalkan pada anggaran 2026 dan akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU setelah seluruh readiness criteria terpenuhi.

Kurniawan juga menepis isu praktik bagi-bagi keuntungan di balik revitalisasi pasar.

Ia menjelaskan, satu-satunya skema pembagian hasil yang ada adalah mekanisme resmi dan historis antara Pemko dan nagari.

“Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukan bagi-bagi cuan, tetapi bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat yang telah diatur sejak lama dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.

Skema tersebut, lanjutnya, justru mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat dan menjaga keadilan sosial.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim menegaskan, penguasaan dan pemanfaatan lahan Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama digunakan sebagai fasilitas umum, bahkan sejak masa kolonial Belanda, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Dalam regulasi tersebut, hak ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu secara turun-temurun. Namun, pada Pasal 3 ditegaskan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, atau telah dibebaskan oleh instansi pemerintah.

“Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan dikelola pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Permendagri Nomor 8 Tahun 1970, hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025. Tanah dan bangunan pasar juga telah tercatat dalam KIB A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh dengan nomor registrasi resmi.

Meski sempat terjadi penundaan akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko memilih jalur dialog dan musyawarah. Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.

Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua nagari sepakat mendukung revitalisasi pasar dan menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap mengakui hak historis serta pemberian kompensasi 30 persen untuk nagari.

“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” kata Muslim.

Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.

“Semua proses revitalisasi pasar bisa diuji dan diawasi. Pemerintah terbuka dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok tertentu. Bijaklah bermedia sosial,” pungkasnya.(jnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *