Ragam  

Ratusan Warga Demo Kantor Desa Kota Galuh, Massa Tuntut Kepala Desa Mundur

Ratusan warga yang tergabung bersama massa mengatasnamakan Asosiasi Pemuda Serdang Bedagai (Sergai) aksi unjuk rasa di Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kamis (16/4/2026).

SERGAI-Ratusan warga yang tergabung bersama massa mengatasnamakan Asosiasi Pemuda Serdang Bedagai (Sergai) aksi unjuk rasa di Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kamis (16/4/2026).

Warga menduga ada penyimpangan Dana Desa (DD) Anggaran 2024 senilai Rp434 juta yang diduga melibatkan kepala desa setempat.

Dalam aksinya, massa secara tegas menuntut Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, untuk mundur dari jabatannya.

Demonstrasi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Serdang Bedagai guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Setelah beberapa waktu berorasi, Bima Surya Jaya akhirnya keluar menemui massa untuk memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan para demonstran.

Koordinator aksi, Bukhari Syed Albar Harahap, menyampaikan sedikitnya enam tuntutan kepada kepala desa.

Di antaranya, mendesak pengunduran diri kepala desa, pengembalian kerugian negara, serta penyampaian klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

“Kami akan melanjutkan aksi jilid dua ke Kantor Inspektorat Sergai jika tuntutan ini tidak diindahkan. Kami tidak hanya meminta pengembalian anggaran, tetapi juga tindakan tegas berupa pencopotan jabatan,” tegas Bukhari di hadapan massa.

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan berlangsung damai dan pihaknya tetap bersikap kooperatif.

Massa berharap pemerintah desa bersikap terbuka dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bima Surya Jaya menyatakan menghormati aksi warga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Ini menjadi pengingat dan teguran bagi kami. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan tetap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan di Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Sergai,” ujarnya.

Ia menegaskan, terkait tuntutan pengunduran diri, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan pimpinan di atasnya.

Bima menyebut masih memiliki waktu selama 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawab ini. Tanpa diminta pun, ini merupakan kewajiban yang harus kami selesaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, mengungkapkan hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp434 juta dalam penggunaan Dana Desa Kota Galuh tahun 2024.

“Ditemukan adanya belanja modal yang tidak dilaksanakan serta kegiatan pembangunan fisik yang tidak terealisasi, namun anggarannya telah digunakan,” jelasnya.

Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif di bawah pengawasan aparat kepolisian Polres Sergai dan Polsek Perbaungan. (ML.hrp)

Exit mobile version