SERGAI-Ratusan pekerja PT Sidojadi Kebun Sei Parit, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menggelar aksi mogok kerja besar-besaran, Kamis (4/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sejumlah tuntutan pekerja yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Mogok kerja yang dipusatkan di depan kantor kebun PT Sidojadi itu direncanakan berlangsung selama tiga hari, hingga Sabtu (6/6/2026), sebagai gelombang pertama perjuangan para buruh.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut pembayaran bonus sebesar dua bulan gaji. Mereka juga meminta perusahaan mempekerjakan kembali sejumlah Buruh Harian Lepas (BHL) yang sebelumnya diberhentikan.
Selain persoalan bonus, para buruh turut menyuarakan berbagai masalah ketenagakerjaan yang selama ini menjadi keluhan. Salah satunya terkait penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dinilai belum diberikan secara memadai kepada pekerja.
Massa aksi juga menyoroti keberadaan pekerja BHL yang telah berusia sekitar 70 tahun namun masih bekerja selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar seluruh pekerja BHL maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi mogok kerja dipimpin langsung Ketua FSP PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gober Hermanto, didampingi pengurus cabang dan daerah FSP PP-SPSI Sumatera Utara serta pengurus PUK FSP PP-SPSI se-Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam orasinya, para pengurus serikat pekerja menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Menurut mereka, berbagai persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada manajemen, namun belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
“Kami meminta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan tuntutan yang berlebihan, melainkan hak yang harus dipenuhi,” tegas salah seorang orator.
Aksi para buruh juga mendapat dukungan dari Organisasi Kepemudaan Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Rampah. Mereka menyatakan siap mengawal perjuangan pekerja dalam menuntut hak-haknya.
Sementara itu, Manajer Kebun PT Sidojadi, Edi Sutoyo, mengatakan pihak perusahaan telah melakukan pembahasan terkait berbagai tuntutan yang disampaikan pekerja. Menurutnya, manajemen terus berupaya mencari solusi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Kami sudah berupaya mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan pekerja dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik,” ujarnya.
Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, aksi mogok kerja tersebut mendapat pengamanan dari personel Polsek Sei Rampah dan Polres Serdang Bedagai.
Secara hukum, tuntutan pekerja tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terkait penyediaan APD, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengenai sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.(ML.hrp)