Ragam  

Pemkab Solsel Targetkan Opini WTP ke-10 dari BPK

Bupati Khairunnas serahkan LKPD ke BPK Perwakilan Sumbar.

SOLOK SELATAN-Pemerintah Kabupaten Solok Selatan serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.

Pemerintah kabupaten mengharapkan kembali mengantongi opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

LKPD ini diserahkan Bupati Khairunas kepada Kepala BKP yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat 1 Roni Altur di BPK Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Selasa (31/3/2026).

Khairunas mengatakan penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas arahan, pembinaan, dan evaluasi yang terus diberikan. Hal ini menjadi pedoman penting bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Khairunas.

Dia berkomitmen pemerintah kabupaten siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik, efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Marfiandhika Arief mengatakan setelah diserahkan, LKPD ini akan dilakukan pemeriksaan secara terperinci oleh BPK selama 30 hari mendatang. Setelahnya akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selambatnya pada Mei 2026.

“Kami berharap akan mendapatkan pembinaan dan masukan dari auditor agar ke depan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik, khususnya dari sisi administrasi. Selain itu kami juga berharap untuk kembali mendapatkan opini WTP ke-10 kalinya,” papar Marfiandhika.

LKPD ini merupakan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dokumen ini berisikan laporan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan operasional, arus kas, dan lainnya.

LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pemerintah dalam penggunaan anggaran serta untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Selain itu, dokumen ini akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dan bahan audit bagi BPK untuk memberikan opini kewajaran dalam penyejian laporan.

Penyerahan dokumen ini wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (Jup)

Exit mobile version