Ragam  

Pemkab Buteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Tertinggi Rp45 Ribu, Terendah Rp35 Ribu

Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Buteng

BUTON TENGAH-Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026, tertinggi Rp45 ribu dan terendah Rp35 ribu per jiwa.

Besaran tersebut ditetapkan melalui rapat bersama instansi dan lembaga terkait, camat, kades dan lurah di lantai 5 Aula Kantor Bupati Buteng, Kamis (26/2/2026).

Rapat dipimpin Asisten I Setkab Buteng Akhmad Sabir, didampingi Kepala Kantor Kemenag Buteng Dr Abdul Jaya Rahman, Wakil Ketua MUI Buteng KH Mansur Hasan Basri, Ketua Baznas Buteng H Burhanudin, Kadis Perindag Razudin, dan Kadis Pangan Andy Nursin.

Dalam forum rapat tersebut, disepakati besaran zakat dibagi dalam tiga klasifikasi beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Dengan takaran 3,5 liter atau 2,5 kilogram per jiwa.

Beras premium (super) Rp 45 ribu per jiwa, beras medium (menengah) Rp 40 ribu per jiwa, dan beras SPHP (rendah) Rp 35 ribu per jiwa. Sementara jagung Rp 25 ribu per jiwa.

“Apabila dalam kesehariannya mengkonsumsi beras premium, maka ia berzakat beras premium juga atau diuangkan Rp 45 ribu per jiwa,” beber Akhamd Sabir, saat diwawancara usai rapat.

Demikian juga yang sehari-harinya mengkomsumsi beras medium ataupun beras SPHP, berzakat sesuai beras yang dikonsumsinya sebesar yang sudah ditetapkan tersebut.

“Tapi jangan berzakat nilai beras SPHP, sementara sehari-harinya mengkonsumsi beras premium. Jangan sampai zakat fitrahnya tidak diterima Allah SWT,” tukasnya.

“Tapi kalau sehari-harinya mengkonsumsi beras SPHP, kemudian berzakat nilai beras premium, itu lebih bagus dan insya Allah diterima Allah SWT karena mengeluarkan zakat yang terbaik,” sambungnya.

Pejabat asal Boneoge ini mengakui, pembayaran zakat fitrah tahun ini sangat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dipatok langsung pada nilai beras tertinggi. Dengan semangat memberikan zakat terbaik.

Namun, tahun 2026 ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat. “Tidak bisa juga kita patok masyarakat dengan nilai tertinggi, sementara kemampuannya tidak memungkinkan sampai kesitu,” tandasnya.

Selain membayar zakat fitrah, warga juga diminta membayar infaq Rp 10 ribu per jiwa. Sehingga bila keduanya dijumlahkan (zakat fitrah + infaq), beras premium Rp 55 ribu, beras medium Rp 50 ribu, beras SPHP Rp 45 ribu, dan jagung Rp 35 ribu.

Akhmad Sabir menambabkan, pasca rapat penetapan besaran zakat fitrah ini, pihaknya akan segera mengedarkannya kepada pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, hingga unit pengelola zakat (UPZ) di masjid-masjid dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Buteng.

Ia berharap panitia atau UPZ bekerja melayani pembayaran zakat fitrah masyarakat lebih cepat dan menargetkan seminggu sebelum lebaran idul fitri sudah terkumpul.

“Supaya ada waktu sepekan untuk membagikannya kepada mereka yang berhak menerima. Penerima juga ada waktu untuk berbelanja sebelum hari raya tiba,” pungkasnya. (uzi)

Exit mobile version