Ragam  

JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Dianggap Kurang Profesional, Ada Apa?

Kantor Kejaksanaan Negeri Serdang Bedagai

SERGAI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) dua kali mengembalikan berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan (P19) ke penyidik Satreskrim Polres Sergai.

Jaksa Penuntut Umum kini dianggap kurang profesional dalam menjalankan tugas.

Proses hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Susilawati Purba warga Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Sergai. Tersangkanya adalah SI warga Dolok Manampang, Dolok Masihul.

Dalam proses lanjutan, berkas perkara P19 oleh Kejaksaan Negeri Sergai dengan alasan belum lengkap bahkan sampai dua kali dikembalikan.

“Berkasnya belum lengkap, masih banyak petunjuk yang harus kami lengkapi,” ujar Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda Ibnu Irsyady. S.Tr.K Kamis (23/4/2026) sore.

Pengembalian dua kali bekas tersangka membuat kecewa korban dan menuding JPU tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, seharusnya dari awal JPU mengetahui ketidaklengkapan berkas sehingga tidak terjadi dua kali pengembalian berkas atau P19.

“Harusnya sekali saja JPU sudah tau apa yang harus dilengkapi penyidik. Ini P19 pertama yang diberikan JPU sudah dilengkapi penyidik. Setelah petunjuk dilengkapi, ini dikembalikan lagi,” ungkapnya.

Walaupun alasannya karena berganti JPU, kemudian JPU yang baru mengembalikan lagi dengan alasan tidak lengkap. Lalu apakah setiap JPU berbeda beda pengetahuannya. Ini sudah tidak profesional kinerja mereka. Kalau seperti ini saya selaku korban ataupun pelapor kecewa berat. Saya ingin mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Ini malah saya mendapat kekecewaan,” ungkapnya.

Terpisah Kejari Sergai Amriyata, SH. MH melalui Kasi Intel Yoppy Gumala, SH mengatakan perkara tersebut SPDP pertama perkara sudah diteliti dan dilakukan P19 namun perkara tidak kembali ke jaksa sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam SOP penanganan perkara sehingga berkas perkara dan SPDP dikembalikan ke penyidik.

“Terhadap perkara tersebut kembali terbit SPDP dengan jaksa berbeda dengan sebelumnya selanjutnya diteliti dan P19 Sehingga ada 2 buah P 19,” paparnya.

Diketahui dari surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan atas nama terlapor Sri Ihwani pada (5/8/2025), Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 17 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain pada pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Jumat (7/3/2025) sekira pukul 13.30 Wib di Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan kerugian senilai Rp27.250.000.

Dalam surat tersebut, diinformasikan, Sri Ihwani ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor: Sp.Status/42.a/VIII/RES.1.11/2025 tanggal 05 Agustus 2025 atas nama tersangka Sri Ihwani. (ML.hrp)

Exit mobile version