SERGAI-Tak tahan terus-menerus mengisap asap pembakaran arang batok kelapa, warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya mendatangi Unit IV Tipidter Polres Sergai, Kamis (23/4/2026), sore.
Kedatangan mereka bertujuan mempertegas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pencemaran udara yang kian meresahkan.
Masalah menahun yang terjadi sejak 2016 ini kembali memuncak setelah pengusaha diduga melanggar kesepakatan mediasi yang berlangsung di kantor Camat Sei Bamban, Selasa (7/4/2026) yang mewajibkan penghentian sementara operasional sebelum izin dipenuhi.
”Kami minta kepolisian bertindak bijaksana. Mediasi sudah dilakukan, tapi sebagian pengusaha tetap membandel dan asapnya sangat mengganggu pernapasan kami,” tegas M. Malik dikonfirmasi wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Sergai.
Menurut warga, dampak polusi ini pun nyata dirasakan balita di lingkungan tersebut. Andry Pratama, warga setempat, mengeluhkan anaknya yang terus mengalami batuk kronis akibat paparan asap harian.
Merespons aduan tersebut, penyidik Polres Sergai, menurut Malik berkomitmen memanggil seluruh para pemilik usaha batok arang untuk pemeriksaan izin serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Warga berharap polisi tidak tebang pilih dan segera menghentikan aktivitas yang merugikan kesehatan masyarakat tersebut.(ML.hrp)