Ragam  

Arisal Aziz Tekankan Regulasi Daerah yang Partisipatif dan Berkeadilan

Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Sumatera Barat II, H. Arisal Aziz saat menyampaikan pandangan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). (Foto: Metaksos DPR RI)

SEMARANG-Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Arisal Aziz, menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah tidak boleh sekadar menjadi produk administratif pemerintah, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, dan tidak membebani rakyat.

Hal itu disampaikan H. Arisal Aziz dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam pandangannya, harmonisasi regulasi daerah memiliki peran strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

“Bagi saya, harmonisasi regulasi daerah adalah pintu penjaga kualitas hukum daerah. Jangan sampai Perda yang dibuat justru membebani masyarakat, menciptakan birokrasi baru, atau melemahkan kepastian hukum,” ujar H. Arisal Aziz.

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga mengingatkan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016, kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan Perda telah dibatasi. Karena itu, peran Kanwil Kementerian Hukum menjadi semakin penting sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga harmonisasi regulasi daerah.

Menurut H. Arisal Aziz, Kanwil Kementerian Hukum tidak boleh hanya dilibatkan ketika rancangan Perda sudah hampir selesai. Sebab, apabila ditemukan persoalan mendasar di tahap akhir, proses perbaikan akan menjadi lebih sulit karena rancangan tersebut sudah telanjur menjadi produk politik dan administratif pemerintah daerah maupun DPRD.

“Ke depan, Kanwil perlu didorong terlibat lebih awal sejak penyusunan Propemperda, bukan hanya ketika rancangan sudah masuk meja harmonisasi,” tegasnya.

Selain itu, H. Arisal Aziz juga menyoroti kecenderungan pemerintah daerah yang kerap menjawab setiap persoalan dengan membentuk regulasi baru. Ia menilai, sebelum sebuah Perda dibuat, harus ada kajian yang jelas apakah persoalan tersebut memang membutuhkan pengaturan melalui Perda, cukup dengan Perkada, atau bahkan tidak perlu diatur dalam regulasi baru.

“Jangan sampai setiap masalah di daerah selalu dijawab dengan membuat peraturan baru. Kalau semua persoalan dijawab dengan regulasi baru, maka yang terjadi adalah hiper-regulasi. Hukum menjadi banyak, tetapi belum tentu efektif,” katanya.

H. Arisal Aziz juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya dijadikan pelengkap formalitas dalam penyusunan Perda, tetapi harus benar-benar didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan diberikan penjelasan atas hasil akhir kebijakan.

“Perda harus lahir dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, partisipasi publik harus menjadi bagian penting dalam penilaian harmonisasi, terutama untuk Raperda yang berdampak luas kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar peran Perancang Peraturan Perundang-undangan diperkuat. Menurutnya, perancang tidak boleh hanya diposisikan sebagai pemeriksa bahasa hukum atau format regulasi, melainkan harus menjadi penjaga arah kebijakan hukum daerah.

Sebagai penutup, H. Arisal Aziz menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional. Komisi XIII DPR RI, kata dia, akan terus mendorong agar fungsi harmonisasi berjalan lebih kuat, lebih cepat, lebih berkualitas, serta berpihak kepada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

“Regulasi daerah harus memberi manfaat nyata. Jangan sampai aturan semakin banyak, tetapi rakyat justru semakin terbebani,” tutup H. Arisal Aziz. (*)

Exit mobile version