Ragam  

Pemprov Sumbar Jalankan WFH, 13 Posisi Dikecualikan, Termasuk Samsat dan Rumah Sakit

Mobil Samsat keliling Bapenda Sumbar.

PADANG-Pemprov Sumbar terapkan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 06/2026.

Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih efektif, efisien dan berorientasi hasil.

“Di samping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efesien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat,” ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (8/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan pemprov melaksanakan WFH setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO.

Gubernur menggarisbawahi, dalam mendukung pelaksanaan tugas ASN selama penerapan skema ini, pihaknya akan mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian integral dari transformasi ini.

Mahyeldi memastikan penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjamin pelayanan tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada keluhan karena perubahan pola kerja ini. Justru malah harus semakin baik, semakin responsif,” ujarnya yang dikutip dari keterangan petrs Biro Adpim.

Ada 13 kategori yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap melaksanakan WFO.

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  4. Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)
  5. UPTD Laboratorium Lingkungan
  6. UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B 3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
  7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. Unit layanan kesehatan, yaitu: RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi; RSUD Prof.H.M.Yamin, S.H; RSJ Prof. HB. Saanin; RSUD M.Natsir; Rumah Sakit Paru Sumatera Barat; Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan; dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
  10. SMA/ SMK/ SLB
  11. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah;
  12. UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial;
  13. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Exit mobile version