SERGAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta dari keluarga terpidana kasus korupsi, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai Afif Hasan Muhammad, menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
“Dalam putusan kasasi, total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp725.523.000. Sebelumnya terpidana telah menitipkan Rp150 juta dan hari ini keluarga terpidana kembali melakukan pembayaran sebesar Rp450 juta,” ujar Afif, dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Dengan demikian, kata Afif, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejari Serdang Bedagai mencapai Rp600 juta. Sementara itu, sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan oleh terpidana tercatat Rp125.523.000.
Afif menambahkan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
“Setelah pembayaran uang pengganti diterima, Kejari Sergai juga telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan mengirim terpidana ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tutup Afif. (ML.hrp)