Ragam  

Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat, Polres Serdang Bedagai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja

Kepolisian Resor (Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Sergai, Rabu (28/1/2026) musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat hampir 14 kilogram di lapangan apel mapolres.

SERGAI-Kepolisian Resor (Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Sergai, Rabu (28/1/2026) musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat hampir 14 kilogram di lapangan apel mapolres.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.40 tersebut dipimpin Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Dr. Rudy Candra mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu. Pemusnahan berlangsung di depan lobby Mapolres Sergai dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni W (35) dan S (31), keduanya warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram.

Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi menjelaskan, dari total barang bukti, sebanyak 118 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, proses penyidikan, serta pembuktian di persidangan. Sementara itu, sisa 13.892 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Informasi tersebut terbukti akurat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A dan menjalankan peredaran narkotika atas perintah E, dengan imbalan upah Rp100 ribu per kilogram. Aksi tersebut dilakukan sejak awal Desember 2025 dengan alasan faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sebagai pengedar narkotika dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan BNNK Serdang Bedagai, Kejaksaan, Pengadilan, Bid Labfor Polda Sumut, unsur Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, serta penasihat hukum.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Sergai. (ML.hrp)

Exit mobile version