Ragam  

Diduga Terlibat Penipuan Rp100 Juta, Oknum Kepala Desa Jadi Tersangka

Kantor Satreskrim Polres Sergai.

SERGAI-Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), menetapkan seorang kepala desa, berinisial DMN (53) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp100 juta.

Penetapan tersangka berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025, yang dilaporkan advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus lapor pada Mei 2025 dengan korban berisial S, warga Pekan Dolok Masihul.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan status hukum tersebut. “Benar, oknum epala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas AKP Binrod Situngkir menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan. “Pemanggilan dilakukan bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Terpisah, advokat Joko Pramono, SH dari Law Office Alamsyah & Associates, menuturkan peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami berharap polisi bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.(ML.hrp)

Exit mobile version